Pembatasan Baru Pemerintah Jepang Terkait Virus Corona di Jepang

Virus corona Jepang terkini

Kebijakan Pemerintah Jepang Terkait Corona Virus

Jumlah korban akibat infeksi virus corona hingga kini terus bertambah. Hingga saat artikel ini ditulis, setidaknya ada 81.722 korban yang terinfeksi virus ini di seluruh dunia. Dan dari sekian banyak korban tersebut 2.801 diantaranya meninggal dunia.

Korban meninggal akibat infeksi virus corona tidak hanya berasal dari China. Beberapa diantaranya juga berasal dari beberapa negara di dunia. Salah satunya adalah Jepang. Hingga tanggal 27 Februari 2020, tercatat ada 190 kasus virus corona dan 4 diantaranya meninggal dunia.

Read More

Baca juga “Perluasan Kualifikasi Peserta Tes Keterampilan di Jepang

Menyikapi hal ini pemerintah Jepang telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna meminimalisir kasus virus corona ini. Diantaranya meminta kepada masyarakat untuk menunda acara-acara berskala besar seperti olahraga dan kebudayaan beberapa waktu kedepan. Selain itu pemerintah Jepang juga menghimbau agar masyarakat sebisa mungkin meminimalisir melakukan kegiatan diluar rumah tak terkecuali kegiatan sekolah. Pemerintah Jepang pun juga meliburkan kegiatan sekolah dari SD, SMP, dan SMA.

Pembatasan Masuk Negara Jepang

Selain kebijakan-kebijakan yang diberlakukan untuk masyarakat, pemerintah Jepang juga telah memperbaru pembatasan untuk orang-orang yang ingin masuk ke negara Jepang. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada penyebaran virus dari luar Jepang. Beberapa pembatasan baru adalah sebagai berikut,

Baca Juga :  Ungkapan Terima Kasih Dalam Bahasa Jepang Dan Balasannya
  • Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus (COVID-19) sebagai “Penyakit Menular Tertentu” berdasarkan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi. Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga Negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.
  • Pada 26 Februari 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam tiga kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang.
  1. Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok, atau Daegu atau Cheongdo-gun, Gyeongsabgbuk-do di Korea Selatan dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
  2. Warga negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang.
  3. Warga negara asing penumpang kapal yang berlayar dengan tujuan memasuki pelabuhan di Jepang dan memiliki risiko terkena penyakit menular dari wabah Novel Coronavirus.
  • Berdasarkan “Prinsip Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima. Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner (terlampir) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok, Daegu atau Cheongdo-gun, Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
  • Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negara asing yang telah memiliki visa yang masih berlaku ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam kategori 1 dan 2 tersebut di atas.
  • Semua pernyataan di kuesioner yang tidak benar akan mengakibatkan penolakan penerbitan visa, dan permohonan visa baru tidak akan diterima selama 6 bulan untuk tujuan kunjungan yang sama. Visa akan dibatalkan jika diketahui terdapat pernyataan tidak benar, setelah visa diterbitkan.
  • Semua pernyataan tidak benar yang dibuat setelah mendarat di Jepang akan mengakibatkan hukuman berupa kurungan, denda, penghapusan status residensial, dan tindakan deportasi dari Jepang.

sumber: https://www.mhlw.go.jp , https://www.id.emb-japan.go.jp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *